Apa Itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP adalah besaran upah minimum yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh di suatu provinsi. Besaran UMP ditentukan oleh Gubernur setiap provinsi di Indonesia berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan beberapa faktor seperti inflasi, kemampuan ekonomi daerah dan pertimbangan lainnya. UMP berlaku untuk semua pekerja/buruh yang bekerja di provinsi tersebut, kecuali beberapa pengecualian seperti pekerja magang, pekerja dengan penyakit atau cacat, dan pekerja yang masih dalam masa percobaan. Besaran UMP dapat berbeda-beda di setiap provinsi dan biasanya ditinjau kembali setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi.
Jawaban awal disusun dengan AI · Dipublikasi 2 minggu lalu